LARANGAN menikah dengan kerabat dekat atau saudara ternyata memang
ada maksud tersendiri yang terdapat di dalamnya. Larangan ini telah
terbukti melalui kisah desa Kush di Mesir. Karena pernikahan di sana
terhitung teramat mahal, mengakibatkan masyarakat di desa Kush
menikahkan anak – anaknya dengan kerabat dekat dan sepupunya. Yang
akhirnya melahirkan keturunan yang 60 persen dari keturunannya itu
cacat. Berita ini dilansir dari surat kabar dengan oplah terbesar di
Mesir, harian Al – Ahram.
Selain kejadian di Mesir tadi, juga pernah terjadi pada zaman
Khalifah Umar bin Khathab. Didapati mata kanan dari sebagian kalangan
suku Quraisy lemah fisiknya. Melihat keanehan itu lantas Umar pun
bertanya, “Mengapa kalian terhina? ” Mereka menjawab, “Bapak – bapak dan
ibu – ibu kami adalah kerabat dekat.” Umar mengatakan “Benar kalian
Kemudian Imam Syafi’i juga pernah mengingatkan perihal bahayanya
menikah dengan orang yang berasal dari kerabat dekat. “Jika seseorang
menikahi wanita dari kalangan keluarganya sendiri, maka kemungkinan
besar anaknya mempunyai daya pikir yang lemah.”
Jika menyimak dari dunia kedokteran, seorang ilmuwan ilmu genetika
dari University of Hawaii, Debra Lieberman mengemukakan, ”Pernikahan
dengan saudara kandung atau saudara yang sangat dekat bisa meningkatkan
secara drastis kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan,
dibandingkan jika menikah dengan orang yang berasal dari luar keluarga.”
Selain kerugian dari hasil yang diperoleh, kerugian lain juga yang
timbul adalah tidak akan menambah ikatan kekerabatan yang baru dengan
orang lain, dan tidak memperluas hubungan persaudaraan antar umat
muslim.
Sumber : Agar Jodoh Idaman Berlabuh di Pelaminanan, Mas Udik Abdullah, Pro – U Media, Yogyakarta, 2013